HAK DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN

Oleh

Afri Affandi (2281130486)

Mahasiswa PJJ Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
 
 

Bangsa Indonesia mempunyai sejarah dalam dan panjang memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan yang memiliki nilai nasionalisme patriotrisme dan sebagainya yang terpatri dalam setiap jiwa warga negaranya, Sudah menjadi kewajiban bagi warga Negara untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan tersebut. Dengan begitu, dapat membentuk suatu negara yang merdeka, stabil, aman dan nyaman. bagaikan simbiosis mutualisme, andaikan warga Negara memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan, maka timbal baliknya yaitu warga negara mendapatkan hak yang harus mereka dapatkan seperti hak kebebasan berpendapat, hak asazi manusia, hak keamanan, dan lainya. Oleh karena itu maka kita memerlukan sesuatu untuk mempertahankan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu caranya adalah dengan adanya pendidikan kewarganegaraan atau sering kita singkat PKn. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang membawa kita akan pentingnya nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa sehingga tidak menyimpang dari apa yang diharapkan.

Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengam lainnya. Maka dalam praktek di kehidupan sehari-hari harus berjalan secara seimbang. Hak adalah segala sesuatu yang patut dan mutlak untuk dimiliki atau diperoleh individu selaku warga negara sejak masih dalam kandungan, sedangkan kewajiban yaitu suatu keharusan setiap individu dalam menjalankan peran selaku warga negara supaya mendapat pengakuan hak setara dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. seandainya hak dan kewajiban tidak bisa berjalan dengan seimbang dalam menjalakan kehidupan sehari-hari, maka akan menimbukan suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan seseorang yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.

Saat ini sering terlihat keadaan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, seperti adanya tuntutan hak yang tidak diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban dan juga sebaliknya kewajiban dilaksanakan tapi hak tidak terpenuhi. Terutama dalam bidang ketenagakerjaan dan taraf hidup yang lebih layak bagi setiap warga negara. Pekerjaan dan taraf hidup yang layak merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan. Pada Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 diterangkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Satu hal dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan taraf hidup dengan layak merupakan hak setiap warga negara sebagai tanda kemanusiaan. Pekerjaan merupakan alat yang diperlukan untuk menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam memenuhi kehidupan dengan layak. Penghidupan yang layak dapat didefinisikan sebagai kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti sandang, papan, dan pangan.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan pungsi sebagai warga negara perlu diketahui hak dan kewajiban serta pelaksanaan hak dan kewajiban itu harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi kesenjangan yang berujung pada kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Hak adalah semua yang layak dan mutlak untuk dimiliki setiap diri warga negara sejak masih dalam kandungan. Hak pada umumnya didapatkan dengan diperjuangan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 antara lain yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk memiliki keturunan, dan banyak lagi. Hak dapat dibagi menjadi dua yaitu hak umum atau hak alami dan hak khusus atau hak hukum. Hak umum merupakan apa yang kita lihat tentang suatu hak. Sementara hak secara khusus adalah hak yang sudah diatur oleh suatu negara dalam syarat khusus dan memiliki ikatan hukum.

Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan. Karena itu, kita juga bisa memahami hak sebagai sebuah tanggung jawab. Kewajiban yakni hal yang harus kita lakukan karena sudah menjadi tanggung jawab bagi kita. seandainya tidak dilakukan maka akan mendapat hukuman atau akbibatnya. Kewajiban seorang warga negara yaitu suatu kewajiban dan keharusan yang tidak bisa dileawatkan warga negaranya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara. Kewajiban warga negara adalah sebagai suatu tindakan dan harus dilakukan oleh setiap warga negara sesuai kelebihan yang ada pada warga lainnya.

Warga negara yaitu penduduk yang seutuhya diatur oleh pemerintah negara dan juga mengakui segala sesuatu tentang pemerintahannya sendiri. Pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperbolehkan berdomisili utama di dalam wilayah negara itu. Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu “penduduk di suatu bangsa berdasarkan keturunannya, tempat lahir dan seterusnya, sehingga mempunyai kewajiban dan hak yang penuh sebagai warga negara itu sendiri”. Sedangkan menurut Dr. US. Hikam (2000), yaitu anggota komunitas yang membentuk dirinya sendiri. Beberapa definisi kewarganegaraan juga diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 26 mengatakan bahwa “Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang telah disahkan undang-undang sebagai warga negara". Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menerangkan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian dan peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warga suatu negara adalah penyokong yang bertanggung jawab untuk kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang akan menjadi  warga negara suatu negara harus ditetapkan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, negara harus membenarkan bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, mempunyai tempat tinggal dalam wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.

Hak yakni merupakan unsur normatif berpedoman kepada perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, menjamin dan melindungi bebagai peluang bagi setiap manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diantaranya adalah  hak atas Kewarganegaraan, Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Hak dan Kewajiban Membela Negara, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Kemerdekaan memeluk Agama, Pertahanan dan keamanan Negara, Hak mendapatkan pendidikan, Kebudayaan Nasional Indonesia dan Hak atas Perekonomian Nasional.

    Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak bisa di pisahkan satu dan yang lainya. Keduanya memiliki hubungan hubungan sebab akibat. Jadi jika seseorang memperoleh haknya itu dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki

    Pelanggaran hak warga negara terjadi jika warga negara tidak bisa menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Pelanggaran hak warga negara itu merupakan resiko maupun akibat dari kelalaian atau pengingkaran yang terdapat pada undang-undang terhadap kewajiban itu sendiri, baik itu yang dilakukan bagi pemerintahnya maupun yang dilakukan oleh warga negara itu sendiri.(aff)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAN 1 AGAM

Wendrinaldi Pembimbing Karya Ilmiyah Terbaik Tingkat Nasional 2023

  Maninjau Humas- MAN 1 Agam di akhir tahun 2023 banjir prestasi. Setelah Merajai lomba solo song dan debat siswa di acara HAB kemenag 78, d...

MAN 1 AGAM